Ditlantas Polda Kalteng ingatkan, Awas Penipuan Surat Tilang Lewat Pesan WhatsApp 

    Ditlantas Polda Kalteng ingatkan, Awas Penipuan Surat Tilang Lewat Pesan WhatsApp 

    PALANGKA RAYA - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah meminta masyarakat untuk waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan penindakan tilang. 

    Imbauan diberikan setelah banyak masyarakat menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menyebutkan jika telah melanggar lalu lintas dan dikenakan sanksi tilang.

    Dari pesan akun WhatsApp yang mengambil profil logo Polri tersebut, oknum tersebut memberitahukan jika berasal dari kepolisian dan menyebutkan jika masyarakat telah melanggar dan dikenakan Sangsi tilang. 

    Selanjutnya masyarakat diminta untuk mengunduh file aplikasi bertuliskan surat tilang. 

    "Jangan coba-coba untuk mengunduh file aplikasi tersebut karena bisa saja itu modus penipuan dan kejahatan Siber, " ucap Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana, Jumat (17/3/2023). 

    Ia pun menegaskan, jika saat ini kepolisian hanya melakukan penindakan tilang melalui pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE. 

    Adapun prosesnya Polda Kalteng telah bekerjasama dengan biro jasa kurir untuk mengantarkan  surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui alamat sesuai data kendaraan yang terekam. 

    "Jadi tidak ada surat konfirmasi penilangan melalui pesan WhatsApp. Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan seperti ini, " tutupnya. Fws.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda...

    Artikel Berikutnya

    Jumat Curhat Bersama Masyarakat, Polda Kalteng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden

    Ikuti Kami