PALANGKA RAYA - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah (Kalteng), mempertanyakan proses penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak Penyidik Kamneg I/Direskrimum Polda Kalimantan Tengah, terhadap laporan dari Adrian Sumarsono, beberapa bulan lalu.
Indra Gunawan, Ketua DPD Lembaphum Kalteng berharap agar pihak Penyidik bisa memberikan kejelasan status terhadap penyidikan selama ini karena sudah memanggil para pihak sebagai saksi dalam laporan ini dan menyertakan beberapa bukti ontentik terkait dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh oknum PT Riyanta Jaya.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
"Besok secara resmi kita sampaikan surat resmi ke pihak Penyidik dan bantuan pendampingan dalam kasus tersebut, " kata Indra Gunawan, selasa (09/07).
Menurutnya, hal ini dilakukan atas permintaan pihak Pelapor saudara Adrian Sumarsono untuk mempertegas penyidikan yang selama ini dilakukan oleh pihak Penyidik Polda Kalteng, dan hingga penanganan pemeriksaan pihak terlapor yaitu, Oknum PT. Riyanta Jaya.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil informasi yang didapat media ini, pihak terlapor, pertama PT Riyanta Jaya, terlapor kedua direktur, terlapor pemegang kuasa Substitusi dan terlapor penerima dana, hingga saat ini belum di panggil diminta keterangannya.
"Maka dengan ini, dengan kehadiran LEMBAPHUM Kalteng dalam perkara ini bisa lebih jelas masalah yang dilaporkan tersebut ke pihak Polda Kalteng, " ungkapnya.
Maka itu, diharapkan agar pihak Penyidik bisa lebih pro aktiv dalam menanggani perkara yang telah diduga merugikan pelapor Adrian Sumarsono, sebesar Rp.1, 3 Milyar Rupiah dalam usaha jual beli Kayu Loq hasil IPPKH PT Riyanta Jaya.
Pelaporan Polisi di SPKT Polda Kalteng terhitung dari tanggal 28 Maret 2024 hingga saat ini, kelanjutan perkara belum jelas arah status laporan tersebut.
"Diharapkan agar kasus ini bisa di selesaikan dengan profesional tanpa adanya dugaan yang tidak sesuai koridor hukum, " tutup Indra, mengakhiri pembicaraan.(//)