PALANGKA RAYA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, menolak permohonan Kasasi dari para Pemohon Kasasi, H. Mukhari, Dahrian, Jainun, Suranto dan Hamrani.
Melalui Surat putusan nomor 172 K/Pdt/2024, menolak semua permohonan yang diajukan pemohon Kasasi.
Kuasa hukum pemohon Parlin Bayu Hutabarat, SH, . MH Dkk kantor PH Law Office, beralamatkan di jalan Kalibata Roko No 04 Blok 02 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan kuasa khusus tanggal 09 Juni 2023.
Melawan pihak - pihak, Hj Nise Silon, Hartani, Nemiwati, SE, Edyanto, SH, Kurniadi, Sugianto, Adm, Julianson, Marjuni, S. Sos, Sri Wahyuni, Marsandi, dan Muhyi.
MA dalam memutuskan kasasi tersebut, menimbang berdsarkan surat - surat yang bersangkutan kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Pertama, Mengabulkan gugatan perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan gugatan Perlawanan pihak ketiga para Pelawan adalah tepat dan beralasan.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan jujur, serta patut untuk mendapat perlindungan hukum. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan yang sah dan berharga.
Menyatakan pelaksanaan eksekusi atas putusan Perdata Nomorb20/Pdt.G/2003/PN.PI.R yang diputuskan pada tanggal 2 Desember 2003 juncto Nomor 08/PDT/2004/PT.PR tanggal 16 September 2004 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 298K/pdt/2005 juncto Putusan Nomor 462 PK/Pdt/2011 tanggal 23 Febuari 2012 sebagaimana Berita Acara Konstatering 05/Pen.Pdt/Constatering/2014/PN.PI.R tersebut tidak dapat dilaksankan sepanjang mengenai hak atas bidang tanah milik Para Pelawan.
Menghukum Para Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
Menyatakan putusan ini dapat dijatuhkan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad), walaupun pihak Para Terlawan Penyita melakukan upaya hukum banding atau ksasi.
Menghukum Para Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang.
Tanggal 21 Febuari 2024, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang terdiri dari Ketua Majelis Dr. Ibrahim, SH., MH., LL.M, hakim - hakim anggota Prof. Dr. H. Haswandi, SH., SE., M. Hum., MM dan Dr. Nani Indrawati, SH., M. Hum.
Dalam amar putusannya, menolak pemohonan Kasasi dari Para Pemohonan Kasasi H. Mukhairi, Dahrian, Jainun, Suranto Hamrani.
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkt kasasi tingkat ini sejumlah Rp 500.000, 00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).