PALANGKARAYA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada ASN pada Kantor BPBD Kapuas, Hendy Verrianthony. Majelis menilai Hendy hanya menikmati hasil korupso Rp 9 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendy Verrianthony bin Untung F Serang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, ” demikian bunyi putusan PN Palangkaraya sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/12/2024).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Muhammad Ramdes dengan hakim anggota Iis Siti Rochamah dan Amir Mahmud Munte. Vonis itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (17/12) kemarin.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penggganti sejumlah Rp 9 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun, ” ucap majelis dengan suara bulat.
Kasus itu bermula saat BPBD Kapuas melaksanakan kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengendalian lebakaran hutan dan lahan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020. Hendy Verrianthony dalam kasus itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam pelaksanannya, terjadi perbuatan melawan hukum sehingga menguntungkan orang lain. Alhasil, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.539.965.450, ” ujar majelis hakim.
Walaupun kerugian dalam proyek itu mencapai Rp 1, 5 miliar, tapi majelis menyatakan terdakwa hanya menikmati keuntungan Rp 9 juta. Terdakwa sendiri telah menitipkan uang Ro 9 juta ke Kejari Kapuas sebagai pengembalian kerugian negara.
“Terdakwa hanya menikmati keuntungan senilai Rp 9 juta, ” urai majelis PN Palangkaraya.
Sedangkan kerugian negara lainnya dinikmati oleh pemilik perusahaan pengadaan barang dan pejabat BPBD Kapuas.
“Terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa tidak berbeli-belit dalam memberikan keterangan, ” ujar majelis hakim menguraikan keadaan yang meringankan terdakwa.
ASP/WI