PT KSS Dilaporkan ke Polda Kalteng, Kuasa Hukum Kembalikan Hak Masyarakat

    PT KSS Dilaporkan ke Polda Kalteng, Kuasa Hukum Kembalikan Hak Masyarakat
    Gambar: Kacamata Hitam Fazhri Kurniansyah Hasibuan, SH

    PALANGKA RAYA - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT KSS), yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Dalam pelaksanaan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, PT KSS selama ini diduga telah mencaplok bahkan diduga telah merampas hak - hak masyarakat disekitar areal perizinan perkebunannya.

    Perwakilan masyarakat kelima desa di Wilayah Kecamatan Kapuas Barat, terdiri dari desa  Anjir Kalampan, Kelurahan Mandomai, desa Pantai, desa Penda Ketapi dan Teluk Hiri.

    Pagi tadi, Selasa (28/03) sebagian masyarakat perwakilan lima desa dipanggil pihak penyidik Polda Kalteng, terkait laporan klarifikasi masalah Sertifikat Hak Milik diserobot PT KSS.

    Melalui kuasa hukum, Fazhri Kurniansyah Hasibuan, SH dan Widano Syahril Guntur, SH kepada media ini. Mengapresiasi atas Kinerja dan tanggapan pihak Polda Kalteng, menyingkapi laporan masyarakat lima desa Kapuas Barat, Kapuas

     "Kami apresiasi pihak Polda Kalteng dalam hal ini segera menyingkapi laporan yang telah kami sampaikan, tanggal 1 Desember kemarin, " kata Fahri, sesaat keluar dari ruang penyidikan Jantanras Subdit III Polda Kalteng Selasa (28/03).

    Dikatakannya, laporan tersebut terkait penyerobotan lahan masyarakat oleh PT KSS, yang telah memiliki alas hak. Baik berupa Sertifikat Hak milik, SPPT dan surat Segel. Selain itu juga, sertifikat yang telah dikeluarkan, merupakan program dari pemerintah yaitu program PTSL.

     "Lahan yang sudah dikelola oleh warga, namun paska masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KSS, lahan warga tersebut diambil alih secara paksa, " terangnya.

    Dalam pengambilan lahan warga itu, kuasa hukum ini mengatakan bahwa pihak PT KSS menggunakan oknum pihak aparat keamanan, dan beberapa unsur premanisme.

     "Hari ini, perwakilan masyarakat, tiga warga diminta keterangan klarifikasi. Apa saja yang dimiliki tentang lahan yang telah lama di garap dan sampai saat ini, lahannya tidak bisa lagi diusahakan seperti semula, " urai Kuasa dari Jakarta.

    Ditegaskan kembali oleh tim kuasa hukum masyarakat lima desa tersebut, saat inilah momentum membongkar kasus mafia tanah di Kalteng , karena menurutnya dalam perkara yang sedang dilaporkan ke pihak Polda Kalteng saat ini, ada indikasi mafia tanah yang menghilangka hak - hak orang lain yang benar - benar memiliki 
    tanah tersebut.

     "Masyarakat yang diambil tanahnya ini, semua memiliki legalitas. Inilah momentum untuk memberantas Mafia tanah, " harap Kuasa Hukum masyarakat ini menegaskan.

    Ketiga warga desa itu, Mansyah, Piter Ayang dan Sumarnie mengatakan, pihak penyidik profesional dalam menyelesaikan masalah ini.

    Masyarakat hanya berkeinginan agar Lahan atau tanah yang saat ini sudah beralih pungsi menjadi kebun Kelapa sawit oleh PT KSS, bisa dikembalikan kepada mereka seperti semula. 

     "Kami hanya meminta, kembalikan lahan kami seperti semula. Karena itu memang milik kami dari dulu sebelum kehadiran PT KSS, " harap Mansyah kepada media ini.

    Lahan kelima desa itu, yang telah diserobot PT KSS dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit, kurang lebih 1165 hektar, terdiri dari Sertifikat 65 hektar dari tiga desa, teluk Hiri , penda ketapi dan pantai. Dokumen lain SPPT dan Segel 900 hektar, lima desa.

    Selain itu PT KSS juga diduga melakukan kegiatan ilegal, Sungai - sungai yang ditutup dan ditimbun, sebanyak 21 sungai beserta anak simpang. Sedangkan itu merupakan jalur transportasi masyarakat setempat, dan usaha diperikanan.

    Proyek milik pemerintah, sepanjang 31 Km sungai irigasi yang ditutup dan dialihkan pungsikan penanaman sawit PT KSS. Tentunya ini adalah tindakan yang sangat merugikan keuangan negara yang telah dikucurkan dalam kegiatan itu.

    Selain itu juga, kelima desa yang saat ini masuk zona food estate. Dengan keadaan ini, tentulah jauh dari harapan program dari presiden Republik Indonesia.

    Syahyago dengan Kalpendi dikuasakan oleh lima masyarakat desa di Kapuas Barat ini, menegaskan agar tanah atau lahan warga agar dikembalikan. Upaya hukum dalam membantu hak - hak masyarakat dalam mendapatkan haknya, tetap ditempuh berbagai cara.

     "Kasus ini sudah lama, sudah kami laporkan ke pihak Pemkab Kapuas, tidak selesai, hingga pemerintah pusat sampai pihak Staf ke presiden datang, " kata Kalpendi.

    Harapannya, melalui laporan di Polda Kalteng ini, hak - hak masyarakat yang telah dirampas oleh PT KSS bisa dikembalikan.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Berkah Ramadan. Ditlantas Polda Kalteng...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kompetensi Perawat, Rumkit Bhayangkara...

    Berita terkait