PALANGKA RAYA - Tanpa sebab apapun, pemilik rumah BTN di jalan Biduri II Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pagar seng yang mengelilingi rumahnya dengan tiang dari kayu bulat, dirobohkan dengan cara di potong pakai gergaji mesin, jumat pagi (10/05) pukul kurang lebih 08.00 WIB.
Miranda Purnama Sari, pekerjaan sehari - hari sebagai mahasiswa ini, baru tahu kalau pagar rumahnya dibongkar orang yang tidak dikenal dan hal itu berdasarkan informasi dari tetangga sebelah.
"Pagar saya itu baru dibuat kemarin (09/5), dan hari ini dibongkar memakai gergaji mesin, dipotong dan dirobohkan semua orang pagi tadi, " kata Miranda, menceritakan kronologis kejadian, jumat (10/05).
Diceritakannya pembongkaran paksa pagar seng miliknya itu, diperkirakan lebih dari 4 orang dengan menggunakan Mobil Hilux putih dan satu unit sepeda motor.
Dan juga sebelum adanya pembongkaran saat ini, para pekerja tukang rumahnya, diusir pergi oleh oknum - oknum berpakaian seperti suatu lembaga dan memakai topi baret Merah.
"Tukang pekerja rumah saya sebelumnya disuruh pergi dari lokasi, dan berdasarkan informasi tetangga, pakai topi baret merah itu ada saat perusakan pagar saat ini, " ungkapnya.
Sementara itu, Muhammad Fajrin, saksi kejadian saat itu menceritakan, bahwa dirinya bersama saudaranya saat itu ada dirumahnya, sebelah rumah Miranda. Sekitar pukul 08.00 WIB pagi jumat, tiba - tiba ada raungan suara mesin potong (Cinsaw) kayu berbunyi keras.
Dirinya bersama saudaranya keluar rumah, dan melihat sekitar 4 orang lebih membongkar pagar yang terbuat dari Seng dan tiang kayu. Salah seorang dari orang tersebut menggunakan mesin potong, dan memotong tiang kayu pagar seng hingga roboh seperti saat ini.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
"Ada sekitar 4 orang menggunkan mobil merk Hilux putih dan satu unit motor. Dan ada menggunakan topi Baret merah yang membongkar dan merobohkan pagar itu, " kata Muhammada Fajrin menceritakan.
Semua pagar tersebut dibongkar dan berserakan di tanah, hingga sampai saat ini. M Fajrin dan saudaranya saat itu sangat ketakutan melihat tindakan perbuatan oknum - oknum tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya, memang antara pihak Pengembang dan pemilik tanah ada masalah terkait proses tanah yang telah dibangun oleh pihak pengembang saat ini.
CV Graha Angga Mandiri, kantor beralamat di Jalan Banteng 17 Kota Palangka Raya ini, dalam praktek nya sebagai pengembang perumahan patut diduga banyak merugikan pihak - pihak lain, baik itu pemilik tanah dan Konsumen rumah.
Terkait masalah saat ini, tanah yang saat ini telah dibangun, belum ada penyelesaian dari pihak pengembang yang diketahui berinisial D. Serta uang nasabah sudah diambil oleh pihaknya, dan bangunan rumah banyak yang belum selesai, sesuai kesepakatan yang disepakati mereka.
Dan untuk pengrusakan saat ini, Miranda mencurigai keras pelakunya, tidak jauh orang yang punya peranan dalam usaha ini.
"Semua pembayaran sudah diselesaikan, baik harga tanah sudah milik saya yang seharusnya satu paket dengan bangunan, " kata Miranda ini.
Harapannya, agar pihak terkait khususnya Polresta Palangka Raya, bisa menyingki keadaan di tempat saat ini. Apabila ini dibiarkan berlarut - larut terus, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi bentrok kedepannya.
"Tadi sudah kita sampaikan masalah ini ke Polresta Palangka Raya bidang Jantras, mereka akan segera memproses laporan tersebut, " tutup Miranda.